Hot Topic

Imam Nahrawi Dicekal Imigrasi Sejak Agustus 2019

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Rabu (18/9).

Terungkap, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah politikus PKB tersebut untuk bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019.

“Sudah ‎(menerima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Nahrawi dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Saat ini, Nahrawi sendiri masih berada di Jakarta dan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Imam tersangkut kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

44  +    =  53