Hukum

Polisi Terbitkan DPO Veronica Koman Pekan Depan

Channel9.id-Jakarta. Polda Jawa Timur bakal terbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua, Veronica Koman, pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, setelah DPO dan red notice dari Interpol, langkah selanjutnya adalah ekstradisi.

Setelah itu, lanjutya, Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri untuk menangkap Veronica.

“Setelah DPO itu keluar, kami akan hubungi Mabes Polri dalam hal ini Hubinter untuk menggapai seorang WNI yang keberadaannya di luar negeri dengan status tersangka,” kata Frans Barung, Jumat (20/9).

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memblokir rekening aktivis Veronica Koman itu. “Sudah kami lakukan kemarin (Kamis) pemblokiran,” ujarnya.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pihak kepolisian menilai, beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019. Salah satu unggahan yang dimaksud ialah “Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  17