Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

Channel9.id – Jakarta. Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur dari pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman mengatakan alasannya mundur karena masalah kesehatan.

Hotman mengaku mengalami sakit syaraf kejepit atau Hernia Nukleus Pulposus (HNP), tepatnya di bagian pinggang bawah. Ia mengatakan, dokter yang menangani penyakitnya mennyarankan agar dia menjalani perawatan mendalam dan istirahat yang cukup.

“Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu. Tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” kata Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Sejak awal Juli Hotman mengaku sudah bolak balik berobat di Jakarta, hingga akhirnya menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Singapura. Dia sempat menjalani rawat inap selama dua malam.

Rencananya, ia akan terbang ke Singapura lagi untuk menjalani perawatan lebih lanjut.

“Jadi besok subuh saya mau ke Singapura (untuk berobat). Mudah-mudahan gua gak disuruh opname lagi,” ujarnya.

Dia yang mengidap penyakit saraf terjepit diharuskan menjalani perawatan mendalam dan istirahat yang cukup.

Hotman Paris sebelumnya mengaku ditunjuk Febrie Adriansyah sebagai pengacaranya dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu pertama kali diketahui publik setelah Hotman mendatangi Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) untuk mendampingi Febri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan ini, polisi mengamankan barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Febrie pun sudah angkat bicara terkait penggeledahan tersebut saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) pagi. Namun, belum genap 24 jam, mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam tiga kasus sekaligus, di antaranya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejagung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =