Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan akan menindak setiap personel yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika tanpa memberikan perlakuan khusus. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penangkapan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan Polri tidak mentoleransi keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pernyataan itu disampaikan setelah sejumlah personel Polres Tangerang Selatan diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Isir kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan pimpinan Polri menjamin proses hukum terhadap personel yang diduga terlibat akan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemeriksaan terhadap anggota Polri justru dilakukan dengan standar yang lebih ketat untuk menjaga integritas institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing personel yang telah diamankan. Selain proses pidana, para anggota tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Mereka diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Hingga kini, enam anggota Polres Tangerang Selatan telah diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi. Sementara itu, dua orang lainnya diproses melalui mekanisme pidana.
HT





