Channel9.id – Surabaya. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meninjau langsung proses pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menyaksikan tahapan verifikasi penerima bantuan sosial yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Pada simulasi yang diperagakan petugas, proses verifikasi diawali dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga ke dalam sistem. Identitas kemudian dicocokkan menggunakan teknologi biometrik dan divalidasi melalui berbagai basis data pemerintah sehingga proses penentuan kelayakan penerima bantuan dapat dilakukan secara digital.
Qodari mengatakan dirinya sempat mencoba langsung proses pendaftaran tersebut. Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Saya tadi mencoba sendiri di antara warga yang hadir melihat bagaimana proses pendaftaran itu dilakukan. Rasanya luar biasa, sangat canggih. Kita bisa menggunakan teknologi yang kekinian, face recognition,” kata Qodari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu keunggulan sistem Digitalisasi Perlinsos adalah kemampuannya mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Data mengenai penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, hingga kepemilikan lahan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses verifikasi penerima bantuan sosial.
“Tadi datanya langsung match. Ketika dilakukan cross-check dengan data dari PLN maupun lembaga lain, informasinya langsung muncul. Sistem ini menjadi lebih adil karena menggunakan mesin, komputer, dan data yang berasal dari berbagai kementerian serta lembaga,” ujarnya.
Menurut Qodari, pendekatan berbasis data tersebut diharapkan dapat mengurangi unsur subjektivitas dalam penentuan penerima bantuan. Penilaian kelayakan tidak hanya bergantung pada pertimbangan individu, tetapi mengacu pada data yang telah diverifikasi oleh sistem.
“Dari PLN bisa terlihat penggunaan dayanya, dari kepolisian bisa diketahui kepemilikan kendaraannya, dari ATR/BPN dapat dilihat kepemilikan lahannya. Jadi yang memberikan jawaban adalah sistem,” tuturnya.
Selain proses verifikasi yang dilakukan secara digital, sistem juga menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan apabila masyarakat menemukan data yang tidak sesuai. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem sehingga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sekaligus meningkatkan transparansi layanan.
“Tidak ada lagi subjektivitas. Kalau ada sanggahan, masyarakat bisa langsung mengajukannya melalui sistem dan dapat segera diproses. Jadi di sini ada keadilan, ada kecepatan pelayanan, lebih efisien, sekaligus membuat pekerjaan aparatur pemerintah menjadi jauh lebih mudah,” kata Qodari.
Ia menambahkan, penerapan Digitalisasi Perlinsos diharapkan menjadi bagian dari pembaruan tata kelola perlindungan sosial agar bantuan sosial dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Semoga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat luas dan semakin memperkuat keadilan dalam penyaluran perlindungan sosial,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan pemerintah, Perlinsos merupakan portal yang memungkinkan pendaftaran bantuan sosial menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Sistem tersebut mengintegrasikan data dari delapan kementerian dan lembaga melalui Digital Public Infrastructure (DPI).
Masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengakses portal secara mandiri, sedangkan yang belum memiliki IKD dapat memperoleh pendampingan melalui agen yang disiapkan pemerintah.
Pemerintah menyebut Digitalisasi Perlinsos ditopang oleh tiga komponen utama, yakni identitas digital dan verifikasi biometrik, sistem pertukaran data antarlembaga pemerintah, serta mekanisme pembayaran digital untuk penyaluran bantuan.
Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Sosial bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyiapkan sekitar 60.000 agen pendamping guna membantu proses pendaftaran sekaligus menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital.
HT





