Buruh
Nasional

DPR Janji Serap Aspirasi Buruh dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Channel9.id, Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan masih terbuka terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Komitmen tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR menerima aspirasi dari 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan seluruh usulan dari organisasi buruh akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan naskah akademik hingga draf RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, DPR juga membuka ruang dialog bagi organisasi buruh lain yang belum sempat menyampaikan pandangan secara langsung kepada panitia kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.

“Kita menerima dari 18 konfederasi para presiden konfederasi buruh pekerja. Walaupun nanti masih ada yang belum bertemu dengan tim panja penyusun RUU Ketenagakerjaan, kita akan terus menerima dan mengakomodasi masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik Undang-Undang Ketenagakerjaan ini,” ujar Cucun.

Dia menjelaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap berjalan selama masa reses DPR. Dalam waktu dekat, tim perumus dan tim sinkronisasi akan menyempurnakan substansi rancangan beleid sebelum memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).

Setelah proses harmonisasi selesai, pembahasan akan kembali dilakukan di Komisi IX DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Cucun mengungkapkan pihaknya telah menerima satu bundel usulan dari perwakilan serikat buruh. Dia berharap berbagai masukan tersebut dapat memperkuat substansi RUU sehingga mampu menjawab kebutuhan perlindungan tenaga kerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Mudah-mudahan ini bagian dari perjuangan agar seluruh harapan para pekerja di Indonesia benar-benar mendapatkan kehadiran negara,” katanya.

Menurut Cucun, regulasi ketenagakerjaan yang baru perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan demikian, iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak-hak tenaga kerja.

“Kalau sudah sama-sama balance, kepentingan pekerja terlindungi dan pengusaha mendapatkan kepastian hukum, ini yang diharapkan sehingga iklim investasi di Indonesia akan tumbuh lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi DPR yang memberikan ruang dialog kepada organisasi buruh. Menurutnya, mayoritas kekuatan serikat pekerja nasional terlibat dalam penyampaian masukan tersebut.

“Kami dari 18 konfederasi buruh dengan 157 federasi tingkat nasional. Artinya sekitar 90% kekuatan buruh ada di koalisi ini. Kami yakin DPR serius dan mudah-mudahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dihasilkan dapat berpihak kepada semua pemangku kepentingan,” katanya.

Andi Gani menambahkan dokumen usulan yang disampaikan kepada DPR merupakan hasil pembahasan intensif selama sepekan oleh organisasi buruh sebagai masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  88