Channel9.id, Jakarta. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggarisbawahi larangan keras pelibatan maupun penargetan warga sipil dalam konflik bersenjata di Papua, baik oleh aparat keamanan TNI-Polri maupun Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan seluruh pihak yang bertikai wajib tunduk pada aturan hukum perang dan hukum humaniter internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa.
“Dalam hukum perang dan hukum humaniter, jangan sekali-kali melibatkan sipil di dalam operasi militer. Dilarang tegas,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut menyoroti tantangan sosiologis di lapangan, seperti homogenitas rasial yang kerap menyulitkan perekrutan personel lokal oleh aparat. Kendati demikian, kendala operasional tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memanfaatkan warga sipil dalam operasi militer.
Di sisi lain, Pigai juga mengecam tindakan OPM yang kerap menjadikan warga sipil sebagai sasaran kekerasan dengan tuduhan spionase atau anggota intelijen.
“TPN-OPM pun tidak boleh membunuh warga sipil. Tidak boleh,” tegasnya.




