Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Pembiayaan
Nasional

Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Pembiayaan

Channel9.id-Surabaya. Kemendagri menegaskan komitmennya mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah melalui penguatan ekosistem pembiayaan perumahan dan pembinaan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, dan BRI di Surabaya, Senin (3/8/2026).

“Kami dari Kemendagri mendukung sepenuhnya penguatan ekosistem pembiayaan perumahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Wiyagus.

Menurutnya, Kemendagri akan memastikan Program 3 Juta Rumah masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJMD, Renstra, RKPD hingga APBD.

Selain itu, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar proses penerbitannya tidak lebih dari 10 hari. Kemendagri juga membina daerah dalam pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG bagi MBR.

“Tetap perlu diperkuat agar layanan PBG ini semakin cepat, sederhana, transparan, tidak bertele-tele, dan tidak membebani masyarakat,” katanya.

Wiyagus juga menekankan pentingnya sinkronisasi data perumahan melalui koordinasi antara BPS, Ditjen Dukcapil, serta perangkat daerah untuk memetakan kebutuhan rumah dan memastikan program tepat sasaran.

Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tapera, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca juga: Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  72