Hukum

Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mengungkap pemilik emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan seluruh proses hukum dalam pengusutan kasus tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski begitu, Anang mengatakan beberapa detail perkara, termasuk soal kepemilikan aset, memang belum bisa diungkap ke publik demi kelancaran penyidikan Tim 9.

“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri,” imbuhnya.

Sebelumnya Advokat Febri Diansyah meminta Kejaksaan Agung mengungkap pemilik 74 kilogram dan uang asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya: harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya,” ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026) sore.

Jika pemiliknya sudah dibongkar, Febri meminta asal-usul dari barang dan uang tersebut didalami apakah terkait tindak pidana atau tidak.

“Harus dibuktikan asal-usulnya bagaimana. Asal-usulnya apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan,” ucap dia.

Penemuan emas batangan dan uang dolar dalam kasus ini awalnya diketahui usai polisi menggeledah rumah mewah milik Febrie Adriansyah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Emas dan tumpukan uang tersebut ditemukan di sebuah brankas tersembunyi di dinding rumah tersebut.

Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.

Selain emas dan uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah ataupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =