Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kapal tenggelam yang membawa 60 pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut PMI tersebut. Di mana para PMI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin 27 Desember 2021.
Ramadhan mengatakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.
Menurut Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam
Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.
“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ungkap Ramadhan.
Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal tenggelam itu membawa migran ilegal.
HY