Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Ribka Haluk mengingatkan pemerintah daerah se-Tanah Papua agar tidak lagi menunda penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Meski penyaluran tahap pertama dinilai membaik, masih ada sejumlah daerah yang belum menuntaskan pencairan tahap kedua akibat kendala administrasi.
Peringatan itu disampaikan Ribka dalam rapat evaluasi penyaluran Dana Otsus. Ia meminta seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua segera melengkapi persyaratan agar dana tersebut dapat disalurkan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,” kata Ribka.
Ribka menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membenahi tata kelola Dana Otsus melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan penggunaannya. Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan Dana Otsus semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Ia mengingatkan, seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua telah memiliki pedoman pelaksanaan, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk menunda proses penyaluran.
“Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,” ujarnya.
Ribka mengapresiasi penyaluran Dana Otsus Tahap I yang dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah.
Sesuai jadwal, penyaluran Dana Otsus Tahap II seharusnya telah rampung paling lambat Juni 2026. Hingga kini, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses tersebut karena persoalan administrasi.
“Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,” tegasnya.
Selain percepatan penyaluran, Ribka juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus. Menurutnya, transparansi harus dikedepankan agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi pemanfaatan dana tersebut.
Ia menegaskan langkah itu sejalan dengan komitmen pemerintah daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan … sehingga masyarakat itu tahu,” pungkasnya.
Baca juga: Wamendagri Ribka Dorong Penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II dengan Prinsip 5T





