Channel9.id – Jakarta. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendorong perubahan paradigma pemasyarakatan dari sekadar tempat menjalani hukuman menjadi ruang pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan.
Juru Bicara Ditjenpas Kemenimipas Rika Aprianti mengatakan proses tersebut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Keduanya diarahkan untuk membentuk karakter sekaligus membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah kembali ke masyarakat.
Menurut Rika, pembinaan kepribadian mencakup peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, serta kesadaran hukum.
“Pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk karakter dan integritas warga binaan melalui peningkatan kesadaran beragama, akhlak dan moral, kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, kemampuan intelektual, kesadaran hukum, kemampuan beradaptasi dengan masyarakat, serta program deradikalisasi bagi yang membutuhkan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Sementara pembinaan kemandirian diarahkan pada pengembangan kompetensi dan keterampilan yang memiliki nilai ekonomi. Program tersebut dilakukan melalui pelatihan kerja, pengembangan minat dan bakat, serta kegiatan produksi barang dan jasa.
Rika mengatakan salah satu kegiatan yang terus dikembangkan adalah pemberdayaan warga binaan di sektor ketahanan pangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Seperti yang saat ini terus digalakkan yaitu pemberdayaan warga binaan dalam sektor ketahanan pangan dan UMKM. Bahkan, sudah banyak mantan warga binaan yang sukses di masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi dan sosial di masyarakat,” lanjutnya.
Kemenimipas menyebut perpaduan pembinaan kepribadian dan kemandirian ditujukan untuk mempersiapkan warga binaan menghadapi kehidupan setelah menjalani masa pidana. Proses tersebut mencakup pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, hingga kemampuan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat.
Tujuan akhir pemasyarakatan, menurut Kemenimipas, bukan hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga mengembalikan warga binaan agar dapat menjalani kehidupan secara aktif dan produktif serta berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat.
Selain pembinaan, warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menjalankan program pembinaan dengan baik juga dapat memperoleh hak-hak bersyarat. Hak tersebut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan asimilasi.
HT





