BSKDN Minta Pemda Lindungi Inovasi agar Tak Cuma Jadi Gagasan
Nasional

BSKDN Minta Pemda Lindungi Inovasi agar Tak Cuma Jadi Gagasan

Channel9.id-Jakarta. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) tak hanya menghasilkan inovasi, tetapi juga melindungi karya tersebut melalui kekayaan intelektual.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan inovasi pemerintah, mulai dari aplikasi, metode, sistem hingga hasil kajian, memiliki nilai strategis dan perlu dikelola sebagai aset pengetahuan.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual bukan untuk membatasi kreativitas. Justru, langkah tersebut memberikan kepastian agar inovasi dapat dikembangkan secara aman dan berkelanjutan.

“Inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mendorong aparatur segera mendaftarkan karya atau inovasi yang dihasilkan.

“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut,” ujarnya.

Dia menilai registrasi penting untuk memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Dengan begitu, inovasi yang dihasilkan Pemda tidak berhenti sebagai terobosan, tetapi dapat menjadi aset yang terlindungi dan terus dikembangkan.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Perluas Jangkauan Pemanfaatan Puja Indah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =