Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan revisi UU KPK dan RUU KUHP merupakan upaya melanjutkan reformasi dan demokrasi di Tanah Air. Oleh karena itu, Fahri mengaku tidak paham dengan tuntutan mahasiswa.
“Saya belum mendapatkan argumen yang masuk akal yang bisa membantah bahwa apa yang kita lakukan ini adalah kelanjutan dari reformasi dan demokrasi kita,” ujar Fahri kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut Fahri, meski DPR RI setuju menunda pengesahan revisi KUHP, bukan berarti ada persoalan substansial dalam pasal-pasal hasil revisi, yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat dan para mahasiswa.
Penundaan, lanjut Fahri, karena perlu ada komunikasi dan sosialisasi kepada publik. Oleh sebab itu, Presiden meminta penundaan, bukan pembatalan pengesahan revisi KUHP.
Terkait Revisi UU KPK yang disahkan DPR RI pekan lalu, Fahri menilai akan terus ada upaya penolakan. Terutama mendesak Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
“Jadi, yang berikutnya akan diserang adalah Presiden. Saya tahu permainan ini ya, saya tahu. Mereka akan lumpuhkan Presiden sampai mengeluarkan Perppu, mengesahkan kembali UU KPK lama,” kata Fahri.