Channel9.id, Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengusulkan perubahan mekanisme pengangkatan guru untuk mengatasi ketimpangan status dan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu skema yang ditawarkan adalah membagi proses seleksi guru PNS ke dalam dua klaster agar guru PPPK berpengalaman dan lulusan baru sama-sama mendapat kesempatan.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan komposisi guru nasional saat ini masih belum ideal. Berdasarkan data yang disampaikan P2G, terdapat sekitar 857.000 guru PNS, 900.000 PPPK penuh waktu, 200.000 PPPK paruh waktu, serta 170.000 guru honorer.
“Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun,” ujar Satriwan.
Menurutnya, kondisi guru PPPK berbeda dengan PNS karena status PPPK didasarkan pada perjanjian kerja dengan masa kontrak satu hingga lima tahun. Sementara itu, guru honorer dinilai berada dalam kondisi yang lebih rentan.
P2G juga menyoroti persoalan penghasilan guru PPPK paruh waktu dan honorer. Organisasi tersebut menyebut masih ada guru yang menerima penghasilan bulanan Rp500.000, Rp300.000, Rp250.000, Rp135.000, bahkan Rp50.000.
Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan pemerintah dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) perlu mengangkat sekitar 200.000 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara otomatis.
P2G mengusulkan agar pengangkatan tersebut disertai kontrak hingga usia pensiun 60 tahun, bukan kontrak satu atau lima tahun. Mekanisme itu juga diusulkan dilakukan tanpa tes ulang.
“Pengangkatan otomatis guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman.
P2G juga meminta guru honorer yang memenuhi kriteria agar mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, P2G mengusulkan guru PPPK penuh waktu dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis. Iman menilai kebijakan tersebut diperlukan karena banyak guru PPPK penuh waktu telah memiliki pengalaman mengajar selama belasan hingga puluhan tahun.
Persoalan usia menjadi salah satu pertimbangan utama. P2G menilai sebagian guru PPPK penuh waktu telah berusia lebih dari 35 tahun, bahkan terdapat yang berusia 50 tahun hingga lebih dari 55 tahun.
Kondisi itu menjadi kendala apabila pengangkatan PNS hanya dilakukan melalui seleksi reguler dengan batas usia calon PNS maksimal 35 tahun.
P2G Minta Afirmasi Berdasarkan Pengalaman
Untuk mengakomodasi guru PPPK penuh waktu yang telah berusia di atas 35 tahun, P2G mengusulkan adanya kebijakan afirmasi dalam seleksi PNS.
“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK penuh waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” ujar Iman.
Menurut dia, masa kerja dan pengalaman mengajar dapat menjadi salah satu variabel dalam pemberian afirmasi. Guru PPPK penuh waktu yang telah mengajar lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat memperoleh tambahan bobot nilai dalam seleksi PNS.
Selain lama mengajar, P2G meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian dan kepemilikan sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut dinilai menjadi salah satu indikator bahwa guru telah memenuhi aspek kompetensi dan profesionalitas.
Iman mengatakan kebijakan afirmasi dalam penerimaan guru PNS bukan hal yang sepenuhnya baru. Menurutnya, skema afirmatif pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintahan Joko Widodo untuk pengangkatan guru PPPK.
Dua Klaster Seleksi Guru PNS
Untuk menjaga kesempatan bagi guru berpengalaman sekaligus membuka ruang bagi calon guru baru, P2G menawarkan dua klaster seleksi.
Klaster pertama diperuntukkan bagi guru PPPK penuh waktu yang mengikuti proses seleksi CPNS. Sementara klaster kedua ditujukan bagi sarjana pendidikan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelas Iman.
P2G menilai pembagian tersebut dapat menciptakan mekanisme rekrutmen yang lebih proporsional. Guru PPPK yang telah memiliki pengalaman dan pengabdian tetap memperoleh afirmasi, sedangkan lulusan baru juga mendapatkan jalur untuk memasuki profesi guru sebagai PNS.
Selain mekanisme seleksi, P2G menilai pendataan guru yang akan diangkat menjadi faktor penting. Data harus akurat, objektif, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan agar kebijakan pengangkatan tidak menimbulkan persoalan baru.
Iman meminta pemerintah memastikan seluruh guru yang masuk dalam daftar memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ada guru ‘siluman’, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut,” tegasnya.
P2G berharap sejumlah skema tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan Panselnas dalam menyusun mekanisme pengangkatan guru. Organisasi tersebut menilai proses rekrutmen perlu dirancang berdasarkan prinsip keadilan, non-diskriminasi, proporsionalitas, dan profesionalitas.




