Hot Topic

Temui Massa Buruh, Dasco Sebut Prabowo Tunaikan Janji Sahkan UU Ketenagakerjaan

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pertemuan itu berlangsung setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna pada hari ini.

Dari atas mobil komando, Dasco menyampaikan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan bagian dari pemenuhan janji Presiden Prabowo Subianto dan DPR sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa penyelesaian UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026. DPR kemudian mengesahkan aturan tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa.

“Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” katanya.

Dasco menyebut pengesahan UU tersebut sebagai kado bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Ia juga berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Delapan fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju.”

Puan juga menyebut sejumlah perwakilan buruh hadir di balkon ruang rapat untuk menyaksikan pengesahan RUU tersebut. Mereka berasal dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

“Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,” ujar Puan.

Dalam laporan Panitia Kerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materi yang diatur mencakup hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK sebelumnya meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pengaturan ketenagakerjaan tidak kembali menjadi bagian dari undang-undang omnibus law Cipta Kerja.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =