Hot Topic

KLH Proses 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Potensi Kerugian Lingkungan Rp5,3 Triliun

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus memproses perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, 19 perusahaan di tujuh provinsi telah dikenai tindakan pengawasan.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, penanganan perkara karhutla yang belum selesai dari periode 2023-2025 masih berlangsung. Terdapat 32 perkara dengan potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun.

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rizal menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelanggaran karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.

Untuk perkara pidana, proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran di tingkat daerah hingga pusat.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.

Sementara itu, tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang dilakukan KLH/BPLH sejak Januari 2026 antara lain berupa pemasangan plang pengawasan, penyegelan, dan tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Sebanyak tujuh perusahaan yang diawasi berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar 2.260,08 hektare. Kemudian, empat perusahaan di Sumatera Selatan memiliki total area terbakar 772,72 hektare.

Di Kalimantan Selatan, tiga perusahaan tercatat memiliki area terbakar paling luas dibandingkan wilayah lain yang disebutkan, yakni mencapai 6.595,15 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Lampung memiliki area terbakar 202,73 hektare dan satu perusahaan di Riau sekitar 7,10 hektare.

Secara keseluruhan, 19 perusahaan yang menjadi objek tindakan pengawasan KLH/BPLH tersebut memiliki area terbakar sekitar 11.046,69 hektare di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: Cegah Polusi Lintas Negara, Pemerintah Pantau Arah Angin dan Trajektori Asap Karhutla

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  60