NU
Nasional

Muktamar NU Soroti Prioritas Anggaran Pendidikan, Minta Tak Dialihkan untuk MBG

Channel9.id, Jakarta. Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menilai anggaran pendidikan semestinya tetap digunakan sesuai peruntukan awalnya. Peserta muktamar berpandangan, penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sejalan dengan prinsip fikih karena anggaran tersebut telah memiliki tujuan khusus.

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar ke-35 NU KH Salahuddin Al-Ayyubi menjelaskan anggaran pendidikan termasuk kategori amwal khashshah, yakni harta atau anggaran yang penggunaannya telah ditetapkan untuk kepentingan tertentu.

“Kalau itu menggunakan sumber dana dari anggaran pendidikan, itu kurang pas. Alasannya karena secara fikih, anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar, itu masuk dalam kategori amwal khashshah,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, masih banyak kebutuhan di sektor pendidikan yang membutuhkan perhatian pemerintah. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, baik guru honorer maupun guru tetap.

Karena itu, penggunaan anggaran pendidikan dinilai perlu mempertimbangkan skala prioritas atau aulawiyah. Dana tersebut sebaiknya terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang memang berada dalam lingkup pendidikan.

“Dalam konteks hal-hal yang terkait dengan kependidikan, itu ada banyak hal. Termasuk adalah kesejahteraan guru, baik guru honorer ataupun guru tetap,” katanya.

Salahuddin mengatakan pandangan tersebut menjadi salah satu kesepakatan para muktamirin. Mereka juga memberikan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur batas penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Dalam putusan MK, pembatasan tersebut baru efektif pada 2028. Namun, Muktamar NU ke-35 mendorong agar ketentuan tersebut mulai diterapkan lebih cepat, yakni pada 2027.

“Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka tidak boleh ditunda terlalu lama,” jelasnya.

Dengan demikian, sikap Muktamar NU bukan semata menyoroti program MBG, melainkan menekankan agar penggunaan anggaran tetap mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan serta mempertimbangkan kebutuhan prioritas di sektor pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  26