Hot Topic

Pemeriksaan Perdana Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Imam yang datang mengenakan jaket merah bergambar burung garuda itu mengaku siap jalani pemeriksaan.

Kepada media, Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir. Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.

“Saya, bismillahirrohmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah maha baik, dan takdir engga akan pernah salah,” kata Imam di Lobi Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI. Dalam kasus ini, Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Pada rentang waktu 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  4  =