Opini

Obligasi Daerah Jakarta dan Bayang-bayang Gagal Bayar

Oleh: Didik J. Rachbini*

Channel9.id-Jakarta. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah seharusnya tidak dilihat semata sebagai inovasi pembiayaan pembangunan. Di balik peluang memperoleh sumber dana baru, terdapat risiko fiskal yang tidak kecil. Karena itu, peringatan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa layak menjadi bahan pertimbangan serius.

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai kekhawatiran tersebut memiliki dasar. Pengalaman sejumlah negara berkembang menunjukkan obligasi daerah dapat menjadi persoalan serius ketika kemampuan membayar tidak sebanding dengan beban utang dan tata kelola pemerintahan tidak cukup kuat.

“Menurut saya peringatan ini ada benarnya dan ada contoh kasus yang nyata dari obligasi daerah yang gagal bayar, kemudian merusak ekonomi secara nasional,” kata Didik.

Persoalannya bukan sekadar apakah Jakarta mampu membayar utang. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana utang tersebut dikelola, untuk apa dana digunakan, serta dari mana sumber pembayaran pokok dan bunganya.

Obligasi daerah pada dasarnya bukan sesuatu yang keliru. Instrumen ini dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan, terutama untuk proyek yang produktif dan memiliki manfaat ekonomi jangka panjang. Namun, utang akan menjadi masalah ketika digunakan untuk membiayai kebutuhan yang sebenarnya masih dapat ditutup dari anggaran rutin atau ketika proyek yang dibiayai tidak menghasilkan manfaat yang sepadan.

Di sinilah Jakarta perlu berhati-hati.

Dengan kapasitas fiskal yang relatif besar, pertanyaan mendasarnya adalah apakah penerbitan obligasi memang sebuah kebutuhan atau sekadar pilihan yang dianggap lebih mudah untuk memperoleh ruang fiskal tambahan.

Didik menilai APBD Jakarta sebenarnya masih cukup besar untuk membiayai berbagai kebutuhan utama. Karena itu, sebelum mencari sumber pembiayaan baru melalui utang, pemerintah daerah dinilai perlu lebih dulu melakukan efisiensi dan memastikan belanja benar-benar diarahkan pada program prioritas.

“Sebenarnya APBD Jakarta lebih dari cukup. Anggaran ini hanya perlu diefisienkan saja untuk hal-hal yang utama,” ujar Didik.

Pandangan tersebut penting karena utang daerah pada akhirnya tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar. Setiap rupiah yang digunakan untuk membayar pokok dan bunga obligasi pada masa mendatang berarti mengurangi ruang pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik.

Lebih jauh lagi, ada persoalan moral hazard yang harus diantisipasi. Jika pemerintah daerah merasa bahwa ketika terjadi masalah pembayaran pemerintah pusat akan turun tangan, disiplin dalam mengambil utang bisa melemah.

Daerah dapat terdorong mengambil utang lebih besar karena menganggap risiko akhirnya akan ditanggung bersama oleh pemerintah pusat. Dalam ekonomi publik, persepsi semacam ini justru berbahaya karena dapat mendorong overborrowing.

Karena itu, penerbitan obligasi daerah harus ditempatkan dalam kerangka disiplin fiskal. Pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa utang tersebut benar-benar diperlukan, digunakan untuk kegiatan yang jelas manfaatnya, dan memiliki skema pembayaran yang kredibel.

Jakarta juga tidak bisa melihat keberhasilan penerbitan obligasi hanya dari sisi berhasil atau tidaknya memperoleh dana. Ukuran keberhasilannya justru harus dilihat dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan kemampuan pemerintah menjaga kesehatan fiskal dalam jangka panjang.

Tata kelola menjadi faktor kunci. Transparansi penggunaan dana, pengawasan DPRD, perhitungan risiko, serta keterlibatan pemerintah pusat dan OJK harus berjalan secara substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.

Sebagaimana diingatkan Didik, penerbitan obligasi daerah bukan keputusan yang dapat dilakukan kepala daerah secara sepihak. Kerangka hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menempatkan penerbitan utang daerah dalam mekanisme yang melibatkan DPRD, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Keterlibatan banyak lembaga tersebut semestinya menjadi instrumen pengaman agar keputusan berutang tidak hanya didasarkan pada ambisi pembangunan jangka pendek.

Jakarta memiliki posisi yang berbeda dibanding banyak daerah lain. Sebagai pusat ekonomi nasional, kebijakan fiskalnya dapat memiliki dampak yang lebih luas. Karena itu, apabila sampai terjadi persoalan pembayaran, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi berpotensi memengaruhi kepercayaan investor dan persepsi terhadap pengelolaan keuangan publik.

Pelajaran dari negara lain semestinya membuat pemerintah tidak menganggap risiko gagal bayar sebagai sesuatu yang jauh dari kemungkinan. Risiko tersebut mungkin kecil, tetapi konsekuensinya bisa besar.

Pada akhirnya, persoalan obligasi daerah Jakarta bukan tentang boleh atau tidak boleh berutang. Yang lebih penting adalah apakah utang tersebut benar-benar diperlukan dan apakah pemerintah daerah telah memiliki tata kelola yang cukup kuat untuk mengelolanya.

Sebelum menerbitkan obligasi, Jakarta sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa setiap rupiah APBD telah digunakan seefisien mungkin. Jika masih terdapat ruang besar untuk melakukan efisiensi, maka menambah utang tentu patut dipertanyakan.

Utang seharusnya menjadi instrumen terakhir untuk mempercepat pembangunan yang produktif, bukan jalan pintas ketika anggaran belum dikelola secara optimal.

Jakarta boleh berutang. Tetapi sebelum itu, Jakarta harus membuktikan bahwa pemerintahannya cukup disiplin untuk mengelola utang tersebut—dan cukup bertanggung jawab untuk memastikan tagihannya kelak tidak berubah menjadi beban bagi generasi berikutnya.

*Ekonom senior, akademisi, dan Rektor Universitas Paramadina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =