KPKott
Hot Topic Hukum

Kasus HGB Summarecon, OTT KPK Seret Pejabat, Pengusaha hingga Politikus

Channel9.id, Jakarta. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Bogor, Jawa Barat, mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). Selain menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta, operasi ini turut membuka dugaan keterlibatan aktor politik serta orang yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat pemerintahan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (14/9), KPK mengamankan dan memeriksa 17 orang. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, jajaran kantor pertanahan, pengusaha, hingga pihak yang memiliki hubungan dengan lingkaran politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB sebuah perusahaan pengembang properti besar di Kabupaten Bogor. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Summarecon Agung Tbk.

Salah satu nama yang ikut diamankan ialah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Politikus Partai Golkar tersebut disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu menteri yang menangani bidang terkait.

Selain Fahd, sejumlah nama lain yang diperiksa antara lain Dirjen Penataan Agraria dan Tata Ruang/ Pertanahan Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Dari pihak swasta, KPK turut mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga memeriksa mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, seseorang berinisial Gus A yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, serta sejumlah staf teknis di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.

Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan

Besarnya barang bukti menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam OTT tersebut. Tim KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing yang disimpan dalam sejumlah koper, tas, dan kardus.

Dari kediaman Gus A, penyidik disebut menemukan belasan koper dan tas berisi uang dengan nilai awal sekitar Rp100 miliar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena perkara yang ditangani KPK diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB.

KPK masih melakukan penghitungan serta pendalaman terhadap asal-usul dan peruntukan uang yang disita. Karena itu, nilai barang bukti yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah masih dapat berubah setelah proses inventarisasi selesai.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK akan menentukan siapa saja yang memiliki bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan informasi mengenai pihak-pihak yang diperiksa akan disampaikan melalui juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Dengan banyaknya pihak yang berasal dari unsur pemerintahan, pertanahan, swasta, dan politik, penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan transaksi, tetapi juga memetakan alur pengurusan HGB serta hubungan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi mengenai OTT ini, termasuk status hukum pihak yang diamankan, pada Selasa (15/9).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  10