Channel9.id, Jakarta. Politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq dan istrinya berinisial RA turut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keduanya termasuk dalam 17 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan setelah operasi berlangsung pada Senin, 14 September 2026.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/ 2026).
Budi membenarkan Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Namun, KPK belum memerinci peran Fahd maupun RA dalam perkara yang tengah diselidiki.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berhubungan dengan proyek perusahaan properti di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper dengan jumlah kemasan sekitar 20 buah.
Nilai uang yang diamankan sementara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Budi mengatakan 17 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan perkara tersebut.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” ujar Budi.
Selain Fahd dan RA, sejumlah pejabat pertanahan turut diamankan. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diperiksa KPK dalam operasi tersebut.
KPK kini masih mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan korupsi pengurusan HGB. Status hukum mereka akan ditentukan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.




