Hukum

OTT ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar dalam 20 Koper

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam 20 koper diperkirakan senilai ratusan miliar terkait OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang jumlahnya sekitar 20-an,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Jumlah pasti uang yang disita, menurut Budi mengatakan tim KPK masih menghitungnya.

“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pihaknya telah melakukan OTT ke-20 sepanjang tahun 2026.

OTT tersebut terkait dugaan dalam kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Terkait OTT tersebut, KPK telah menangkap 17 orang. Diantaranya KPP telah menangkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =