Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka, empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Lima tersangka lainnya ialah pihak swasta Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengurusan tanah yang dikelola Summarecon.
Salah satu proses yang menjadi perhatian penyidik adalah permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, sebagian bidang tanah tersebut disebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris diketahui mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon. Mereka kemudian mengajukan pemblokiran sertifikat agar tanah tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama sengketa berlangsung.
Permasalahan kemudian berlanjut ketika pihak Summarecon mengajukan permohonan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Perantara dari pihak Summarecon disebut berkomunikasi dengan Erwin untuk membantu proses tersebut.
KPK menduga Erwin kemudian berkomunikasi dengan Sontang agar membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukannya tanpa arahan dari atasannya.
“Saudara SON tidak mau menuruti, kecuali yang bersangkutan menyampaikan apabila mendapat arahan dari atasannya. Ini yang kemudian menjadi awal permasalahan yang dilaporkan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam proses selanjutnya, KPK menduga muncul permintaan fee dengan kode “dua” pada awal Agustus 2026. Penyidik menduga kode tersebut merujuk pada permintaan uang Rp2 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga negosiasi itu berkaitan dengan adanya pihak lain yang disebut akan memperoleh bagian dari uang pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang itu kemudian diberikan kepada Sontang.
“ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada saudara SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan dilakukan di sebuah kafe di Jakarta Selatan,” ujar Taufik.
KPK menduga uang Rp200 juta tersebut merupakan imbalan atas pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Dalam rangkaian penyelidikan yang sama, KPK menemukan dugaan pemberian uang Rp2,1 miliar dari sebuah perusahaan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.
Arif juga diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah pengurusan layanan pertanahan. Penyidik menemukan catatan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.
KPK menduga uang tersebut dihimpun dari berbagai tingkat pengurusan layanan pertanahan. Alirannya disebut mencakup kantor pertanahan kabupaten atau kota, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.
Arif diduga menerima uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang diduga berperan sebagai penampung.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang pada bagian depannya terdapat tulisan inisial LMP.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Taufik.
KPK mengungkap perkara ini melalui operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 19 orang diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif dalam sejumlah koper merah dan kardus.
Barang bukti uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.000.974,50 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 1.981 ringgit Malaysia. KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta sekitar Rp49 juta di rumah Sontang.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Delapan tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Fahd A Rafiq, Residivis yang Kembali Terjerat KPK
HT




