Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola keterlibatan orang dekat pelaku korupsi yang disebut sebagai “circle” dalam sejumlah perkara. Kelompok ini diduga berperan sebagai perantara dalam proses penerimaan dan pengaliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Fenomena “circle” koruptor merujuk pada individu yang memiliki kedekatan dengan pelaku utama dan terlibat dalam praktik korupsi. Peran mereka umumnya berkaitan dengan fungsi perantara atau layering untuk menyamarkan aliran uang.
“Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah ‘circle’ di sekitar pelaku utama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
KPK menyebut “circle” kerap digunakan untuk menyamarkan transaksi keuangan agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga berfungsi sebagai pihak yang menerima dan menyalurkan dana hasil korupsi.
“Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.
Budi mengidentifikasi bahwa pihak yang tergolong dalam “circle” mencakup keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik pelaku utama. Mereka juga disebut kerap menjadi tempat penampungan dana hasil korupsi.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” jelas Budi.
KPK mencontohkan fenomena tersebut dalam sejumlah kasus di daerah, seperti di Pekalongan, Bekasi, dan Tulungagung. Dalam perkara tersebut, peran “circle” disebut melibatkan keluarga dan orang kepercayaan pejabat.
“Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul ‘jatah’ dari sejumlah perangkat daerah,” beber Budi.
Selain itu, KPK juga mendeteksi pola serupa dalam kasus di Cilacap, Ponorogo, Riau, hingga sektor importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Temuan ini menunjukkan adanya pola berulang dalam praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam satu jaringan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, ada yang mengatur, ada yang menjalankan, ada yang menyimpan. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik,” katanya.
KPK menyatakan terus menelusuri aliran dana dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dan analisis transaksi keuangan dinilai penting untuk mengungkap pola serta pihak-pihak yang terlibat.
“Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan,” pungkas Budi.
HT





