Channel9.id – Jakarta. Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel bersama tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.
“Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026).
Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Ia menyampaikan, penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan.
“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Anang.
Anang mengatakan kewenangan penahanan Febrie kini berada di penuntut umum. Namun, ia menduga mantan Jampidsus itu akan tetap ditahan di Rutan KPK.
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” katanya.
Kejagung telah menetapkan mantan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dalam penggeledahan di rumah sentul.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka.
Setelah pengalihan perkara dari Polri, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
HT




