Hot Topic

KPK Bawa 4 Koper Usai Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Sejumlah penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di rumah Lampri sejak Jumat petang. Sekitar pukul 19.50 WIB, para penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa empat koper.

Empat koper tersebut terdiri atas dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam. Penyidik kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sekitar empat mobil berwarna hitam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, penyidik mendatangi rumah Lampri yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

KPK belum mengungkap secara terperinci barang yang dibawa penyidik dari rumah Lampri. Isi empat koper yang dibawa keluar dari lokasi juga belum diketahui.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, dan Lampri.

Tiga tersangka lainnya merupakan orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.

Dalam proses pengurusan sertifikat itu, KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

Selain rumah Lampri, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Baca juga: Kasus HGB Summarecon, Rumah Tersangka Dirjen Lampri Digeledah KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  81