Hukum

Kasus HGB Summarecon, Rumah Tersangka Dirjen Lampri Digeledah KPK

Channel9.id – Jakarta. KPK terus mencari bukti-bukti dengan melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kabar teranyar, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu.

“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Jumat (18/9/2026).

Namun Budi belum memberikan penjelasan lebih jauh dokumen atau barang apa yang telah ditemukan di rumah Lampri. KPK sendiri telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur hari ini. Penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah

Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” tutur Budi.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di tiga ruang dirjen Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Tiga ruangan dirjen yang digeledah adalah: Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah, Ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Terkait kasus HGB Summarecon, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

Selain itu, KPK juga telah menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus HGB Summarecon ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Sebelumnya, pihak PT Summarecon menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menyeret nama perusahaan tersebut.

Dalam pernyataannya, pihak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengakui HGB yang menjadi perkara di KPK merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” demikian keterangan tertulis manajemen Summarecon Agung dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9/2026).

Pihak Manajemen Summarecon menyatakan saat ini permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Summarecon juga memastikan belum ada dampak pemberitaan tersebut terhadap status HGB hingga kegiatan operasional perseroan.

“Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” kata pernyataan itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =