Channel9.id – Jakarta. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha batu bara Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Status ini ditetapkan Polri setelah tiga bulan lalu Samin Tan juga menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penambangan batu bara ilegal oleh PT AKT.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf mengatakan, selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Saudara SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011. Saudara JI selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013. Saudara WTD selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Saudara ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT,” lanjutnya.
Ahmad menerangkan kasus korupsi jual beli BBM yang diusut Polri ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Pada awalnya penjualan BBM dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
“Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Menurut Ahmad, pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga mengubah sejumlah ketentuan dalam perjanjian melalui beberapa adendum yang justru semakin menguntungkan PT AKT.
Perubahan tersebut mencakup penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT tidak dapat dipenuhi.
“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, tiga orang ahli hingga melakukan penggeledahan di lima lokasi. Selain itu, juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp2.362.281.000.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya,” kata Ahmad.
HT





