PLN/kemendag
Ekbis

Kemendag Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi di Tengah Gangguan Pasokan Listrik

Channel9.id, Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat upaya perlindungan konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik dengan membuka berbagai kanal pengaduan serta meningkatkan koordinasi bersama PT PLN (Persero). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk penyedia layanan ketenagalistrikan, memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga harus menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen,” ujar Moga.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan Kemendag terus berkoordinasi dengan PLN guna memantau perkembangan penanganan gangguan pasokan listrik sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari penguatan layanan perlindungan konsumen, Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, maupun layanan telepon (021) 3441839. Berbagai saluran tersebut disiapkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan responsif.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN, gangguan pasokan listrik yang terjadi di Pulau Sumatra pada 22–24 Mei 2026 dipicu putusnya jalur transmisi. Hasil identifikasi awal bersama Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut disebabkan faktor teknis yang diperparah kondisi cuaca ekstrem sehingga menyebabkan kabel transmisi terputus.

Adapun pemadaman bergilir yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan gangguan teknis pada dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) yang keluar dari sistem kelistrikan Jawa.

PLN menyampaikan bahwa kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa mulai berangsur pulih sejak 21 Juni 2026. Pemulihan dilakukan melalui percepatan perbaikan pembangkit, pengamanan pasokan energi primer, pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, serta pelaksanaan pemantauan berkala di seluruh unit operasional.

Selain itu, PLN juga memperkuat komunikasi kepada pelanggan melalui berbagai kanal informasi, termasuk media daring dan media sosial, serta menyalurkan genset ke sejumlah lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak, PLN masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Mekanisme pemberian kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Bentuk kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun pemberian token listrik kepada pelanggan prabayar yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan gangguan kelistrikan juga dapat menghubungi Contact Center PLN 123, menggunakan aplikasi PLN Mobile, atau mengakses media sosial resmi PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  33