Nasional

Mendagri Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian mewakili pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Persetujuan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Tito.

Ke-15 RUU tersebut mencakup kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebelumnya, DPR telah menyetujui 15 RUU tersebut menjadi RUU usul DPR pada Rapat Paripurna 30 Juni 2026.

Dalam pembahasan Tingkat I, pemerintah dan Komisi II menyepakati substansi pembahasan difokuskan pada tiga hal, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Pembatasan materi tersebut dilakukan agar pembahasan lebih efektif.

“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” kata Tito.

Salah satu dinamika pembahasan menyangkut pencantuman ibu kota sejumlah kabupaten yang sebelumnya tercatat pada lebih dari satu kecamatan. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten dicantumkan hanya pada satu kecamatan.

Tito mengapresiasi Komisi II DPR RI, Panitia Kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Kelompok Fraksi, serta Komite I DPD RI yang terlibat dalam pembahasan.

Menurutnya, penyelesaian 15 RUU tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah,” tandasnya.

Baca juga: Pemerintah Setujui Pembahasan Lanjutan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  87