KPKott
Hukum

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

Channel9.id – Jakarta. Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Penggeledahan dilakukan KPK terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para awak media, Senin (21/9/2026).

Budi menyatakan penggeledahan oleh tim KPK masih berlangsung. Menurutnya, KPK akan membeberkan barang-barang yang disita usai penggeledahan selesai.

“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Penyidik telah menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik.

Terkait kasus HGB Summarecon itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Nama para tersangka sebagai berikut:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

KPK telah menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  91