Channel9.id – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak impor ilegal beras, garam, hingga ribuan balpress pakaian bekas senilai total Rp27,339 miliar sepanjang periode Agustus sampai September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan penindakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang dari penindakan tersebut diamankan petugas karena tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.
“Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas,” ujar Djaka dalam konferensi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2026).
Djaka mengatakan modus para pelaku dalam menyelundupkan barang-barang tersebut yaitu dengan melakukan pemberitahuan pabean yang tidak benar atau misdeclaration. Mereka mengelabui petugas melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.
Ia membeberkan salah satu modusnya yaitu menyamarkan muatan beras dan garam secara bersamaan dengan komoditas lain agar terlihat seperti garam industri untuk mengelabui ketentuan larangan dan pembatasan impor.
Secara rinci, penindakan di Perairan Selat Malaka mengamankan 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar dari kapal motor, Pelabuhan Tanjung Perak diamankan 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,85 miliar yang disamarkan sebagai ammonium chloride.
Kemudian, Kawasan Berikat Bogor mengamankan 5 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar dan Pelabuhan Tanjung Priok menindak sebanyak 9 kontainer berisi sekitar 1.005 bal pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar yang dimanifeskan sebagai minyak nabati.
Djaka menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia memastikan bakal menggandeng aparat penegak hukum dalam pengusutan tuntas kasus ini.
“Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” pungkas Djaka.
HT




