Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sebesar Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
Hal itu disampaikan Suahasil usai melaporkan perkembangan pembayaran utang kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan pada 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
“Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia,” kata Suahasil.
Ia menjelaskan PNBP yang berasal dari surplus BI menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dengan pembayaran terakhir itu, pemerintah tidak lagi memiliki utang obligasi BLBI kepada BI.
“Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” ujarnya.
Suahasil menyebut pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah terkait penerbitan obligasi dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Ia mengatakan penyelesaian utang itu dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
HT




