Channel9.id – Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat organisasi menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah organisasi untuk menjaga agar persoalan yang melibatkan pihak lain tidak berdampak pada KSPSI. Dia juga mengakui kasus tersebut menjadi pelajaran bagi organisasi dalam menjalin hubungan dengan tokoh publik.
“Tapi memang menjadi pelajaran buat kami, nanti ke depan jangan terlalu banyak berhubungan dengan tokoh-tokoh publik, bingung juga nanti kita. Kalau ada masalah, terbawa-bawa organisasi,” kata Andi Gani dalam konferensi pers yang diikuti Channel9.id di Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Meski sebelumnya Listyo menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat, Andi Gani menegaskan hubungan KSPSI dengan Listyo maupun sejumlah instansi pemerintahan selama ini hanya sebatas koordinasi kelembagaan. Dia membantah adanya hubungan personal antara organisasi dan pihak-pihak tersebut.
“Kami dengan seluruh instansi apa pun di Republik ini, termasuk instansi kepolisian, hanya bersifat struktural saja. Tidak bersifat berhubungan langsung, enggak. Hanya koordinasi antar kelembagaan saja. Jadi tidak ada hubungan antar personal dengan, secara personal dengan kelembagaan kita, tapi berdiri sejajar,” tutur dia.
Setelah pencopotan Listyo, KSPSI belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Ketua Dewan Penasihat. Andi Gani mengatakan pembahasan mengenai pengganti Listyo akan dilakukan setelah Kongres KSPSI yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2027.
“Jadi kami belum membahas sama sekali soal pengganti beliau atau siapa yang menjadi calon, belum ada sama sekali. Belum ada sama sekali,” kata dia.
Andi Gani mengatakan KSPSI akan mempertimbangkan secara matang calon pengganti Listyo, termasuk untuk mengisi posisi strategis lainnya dalam organisasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Para tersangka merupakan eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan pada periode 2025-2026. Mereka memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Tak hanya menyasar Presiden Prabowo, penyadapan juga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Selain Slamet, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
HT




