Channel9.id-Jakarta. Batik bukan cuma soal motif cantik di atas kain. Di balik setiap goresan canting ada cerita, filosofi, tradisi, sekaligus penghidupan para pengrajin yang menjaganya tetap hidup.
Karena itu, ketika motif batik semakin mudah disalin dan diproduksi secara digital, perlindungan hukum menjadi semakin penting. Kelompencapir—Kelompok Notaris Pembaca, Pendengar, dan Pemikir—mendorong para pelaku usaha batik, khususnya pengrajin di tingkat akar rumput, lebih serius melindungi karya mereka melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kelompencapir merupakan kelompok diskusi yang didirikan notaris dan praktisi hukum Dewi Tenty Septi Artiany. Forum ini secara rutin membahas berbagai persoalan hukum dan ekonomi kerakyatan, termasuk perlindungan HKI bagi pelaku UMKM.
Menurut Dewi Tenty, perlindungan HKI bukan hanya soal mencegah motif batik ditiru. Lebih jauh, HKI diperlukan agar para pengrajin memiliki kendali atas karya sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka hasilkan.
“Batik bukan sekadar warisan estetika. Ia adalah ekonomi rakyat yang harus dilindungi. Melalui HKI—Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Hak Cipta—kita tidak hanya mencegah pembajakan, tetapi juga memastikan pengrajin mendapatkan kedaulatan atas karya dan kesejahteraan dari budayanya sendiri,” ujar Dewi Tenty.
Ada tiga instrumen HKI yang dinilai penting untuk diperkuat dalam ekosistem batik, yakni Indikasi Geografis (IG), Merek Kolektif, dan Hak Cipta.
Indikasi Geografis dapat menjadi pelindung bagi produk yang memiliki kekhasan dan reputasi karena faktor wilayah asalnya. Batik dari Cirebon, Lasem, hingga Pekalongan, misalnya, memiliki karakter yang lahir dari tradisi dan lingkungan masing-masing.
“Selama kekhasan daerah tidak dilindungi melalui Indikasi Geografis, batik kita rentan dipalsukan dan diklaim pihak lain. IG adalah payung hukum yang menjaga nama baik, kualitas, dan martabat pengrajin daerah,” katanya.
Sementara itu, Merek Kolektif dinilai dapat menjadi pilihan bagi para pengrajin yang masih menjalankan usaha dalam skala kecil. Alih-alih setiap pengrajin harus membangun dan mendaftarkan merek sendiri, mereka dapat berhimpun melalui koperasi atau kelompok usaha bersama dan menggunakan satu merek yang terdaftar secara hukum.
“Untuk pengrajin kecil, mendaftarkan merek secara sendiri-sendiri sering kali berat. Merek Kolektif melalui koperasi atau kelompok usaha bersama adalah solusi agar UMKM batik punya kekuatan hukum dan daya saing tanpa harus menanggung beban biaya sendiri,” ujar Dewi Tenty.
Persoalan lain muncul di era digital. Motif batik kini dapat dipindai, direproduksi, lalu dicetak kembali dalam waktu singkat. Karena itu, pencatatan Hak Cipta atas motif menjadi salah satu langkah yang didorong Kelompencapir untuk memperkuat posisi hukum pencipta ketika terjadi sengketa.
“Di era digital, motif batik bisa dipindai dan dicetak dalam hitungan menit. Karena itu, mencatatkan hak cipta motif bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar pengrajin memiliki bukti hukum yang kuat jika karyanya dibajak,” jelasnya.
Kelompencapir juga tidak ingin isu HKI berhenti sebagai bahan diskusi. Kelompok ini berkolaborasi dengan instan
Baca juga: UNJ Peringkat 3 HKI Nasional, Rektor: Buah Hasil Bangun Universitas Bereputasi di Asia




