Nasional

Tenggat Wajib Halal Oktober 2026 Makin Dekat, Pemda Didesak Suntik Anggaran APBD untuk UMK

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota didorong untuk mengalokasikan anggaran APBD secara mendesak guna memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah ini krusial untuk mengejar ketimpangan capaian sertifikasi halal lintas daerah menjelang pemberlakuan penuh tenggat Wajib Halal Oktober 2026.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pendorongan alokasi pos anggaran dinas Koperasi-UMKM serta Perindustrian di tingkat daerah menjadi kunci akselerasi bagi UMK yang terkendala biaya pemenuhan standar.

“Pemda diminta mengalokasikan APBD untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai kapasitas keuangan daerah masing-masing. Walau urusan agama merupakan kewenangan pusat, pengawalan di lapangan berada di tangan daerah,” tegas Wiyagus saat mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menjembatani Ketimpangan Capaian Antardaerah

Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 22 September 2026 mencatat penerbitan 4,3 juta sertifikat halal yang mencakup lebih dari 14,3 juta produk di 38 provinsi. Namun, distribusi capaian tersebut masih menunjukkan jurang pemisah yang lebar antarwilayah.

Pulau Jawa mendominasi capaian nasional—dipimpin Jawa Barat dengan 1,1 juta sertifikat, disusul Jawa Tengah (806 ribu) dan Jawa Timur (690 ribu). Sebaliknya, daerah di luar Pulau Jawa masih membutuhkan percepatan intensif, seperti Kalimantan Barat yang baru mencatatkan 22.605 sertifikat halal.

“Capaian nasional memang berjalan masif, tetapi kesenjangan antardaerah ini harus kita selesaikan bersama agar kewajiban halal dapat berlaku merata tanpa melumpuhkan UMK lokal,” ujar Wiyagus.

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan umum, Kemendagri siap mendampingi Pemda dalam memformulasikan Payung Hukum Daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sertifikasi halal yang disesuaikan dengan karakteristik sosio-ekonomi tiap wilayah.

Rapat koordinasi tingkat tinggi untuk mematangkan kesiapan regulasi tersebut turut dihadiri Menko PMK Pratikno, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  63