Channel9.id, Jakarta – Istana Kepresidenan turun tangan menyoroti maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menimpa profesi guru di sekolah swasta.
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa negara akan memberikan pengawalan langsung terhadap sengketa ketenagakerjaan di sektor pendidikan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru. Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerja dan kesejahteraannya,” ujar Said Iqbal usai menerima aduan sengketa ketenagakerjaan guru swasta di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Praktik Modus PKWT dan Masa Percobaan Ilegal
Aduan tersebut dibawa oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat yang mendampingi SPU, seorang guru mata pelajaran sejarah dan sosiologi di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan. SPU di-PHK secara sepihak oleh pihak yayasan pada 10 Juni 2026 dengan klausul berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Advokat LBH Pijar Harapan Rakyat Fairuz Lazuardi mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang terstruktur oleh pihak pengelola sekolah, mulai dari penggunaan syarat masa percobaan (probation) pada pekerja kontrak, pendaftaran PKWT yang dinilai janggal di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hingga tidak tersedianya dokumen PKWT tertulis selama tiga tahun ajaran berturut-turut.
“Padahal secara hukum ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait), status PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap. Selain itu, PKWT secara tegas dilarang mengisyaratkan adanya masa percobaan,” tutur Fairuz.
Dalam kesaksiannya, SPU membeberkan bahwa dirinya mengajar sebagai guru tetap mata pelajaran pokok, wali kelas, serta koordinator berbagai kegiatan ekstrakurikuler sejak 2021. Namun, status kepegawaiannya terus digantung dalam skema kontrak berkepanjangan dan slip gajinya bertahun-tahun dicantumkan berstatus masa percobaan.
Celah Mediasi dan Kerentanan Sosial Pendidik
Sengketa ini kian meruncing setelah mediasi di Disnaker Kota Tangerang Selatan menerbitkan anjuran tertulis pada 15 September 2026 yang dinilai mengabaikan bukti-bukti pelanggaran norma hukum pengusaha. SPU menolak anjuran tersebut karena dampak PHK sepihak tersebut telah memutus mata pencaharian, jaminan sosial, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah.
“Di usia 36 tahun, sangat sulit mendapatkan pekerjaan formal kembali akibat batasan usia rekrutmen. Untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, saya harus melakukan apa saja mulai dari jualan buku, membantu penelitian, hingga menjadi kurir paket dan ojek online,” ungkap SPU.
Maraknya sengketa hubungan industrial di sektor pendidikan swasta sepanjang 2026 yang sebelumnya juga merebak di Provinsi Bengkulu menjadi alarm keras bagi iklim ketenagakerjaan nasional. Istana menilai perlindungan bagi profesi guru merupakan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang tidak boleh tergerus oleh praktik fleksibilisasi tenaga kerja yang menabrak aturan hukum.




