Apindo soal RUU
Ekbis

Investasi Rp1.000 Triliun Hanya Serap 1,4 Juta Pekerja, Apindo Soroti Efek Domino RUU Ketenagakerjaan

Channel9.id, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha menilai regulasi baru tersebut berisiko memicu efek domino bagi perekonomian nasional jika dipaksakan sah tanpa perbaikan mendasar.

Apindo menilai RUU tersebut cenderung mengalami kemunduran dengan sekadar mengembalikan regulasi ke era UU No. 13/2003 yang telah berusia 23 tahun. Padahal, lanskap ekonomi saat ini diwarnai ketidakpastian geopolitik, disrupsi teknologi, transisi hijau, hingga maraknya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya dirancang untuk merespons tuntutan demonstrasi buruh, melainkan harus memperhitungkan nasib jutaan pencari kerja serta daya tahan dunia usaha yang sedang tertekan kenaikan biaya produksi dan pelemahan permintaan global.

“Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” ujar Shinta di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Semester I/2026 senilai Rp1.010,6 triliun menyerap 1,44 juta tenaga kerja atau setara Rp697,5 juta investasi untuk menyerap satu orang pekerja.

Shinta memperingatkan bahwa penambahan beban kewajiban, pembatasan hubungan kerja, dan perluasan sanksi dalam RUU baru akan menahan laju ekspansi serta investasi baru. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk krisis pasar kerja di tengah tingginya pengangguran usia muda (17%) dan masuknya 3 hingga 4 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.

“Jika investasi dan ekspansi tertahan, pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal dan pekerja korban PHK berisiko lebih lama menganggur. Sebagian masyarakat terdesak masuk ke sektor informal yang tidak berkualitas dengan pendapatan tidak menentu,” jelasnya.

Apindo menyoroti bahwa tekanan pada sektor formal akan berujung pada penurunan daya beli, melemahnya penjualan UMKM, hingga memicu persoalan sosial seperti putus sekolah dan kemiskinan antargenerasi.

Dorong Skema Flexicurity dan Target 2 Juta Pekerja Formal

Sebagai solusi atas kebuntuan tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengusulkan penerapkan prinsip flexicurity yang menyeimbangkan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas pasar kerja, dan kepastian berusaha.

Menurut Bob, arah reformasi ketenagakerjaan nasional harus bergeser dari sekadar mengatur hubungan kerja (regulating employment) menuju penciptaan lapangan kerja (creating employment).

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja melalui sertifikasi dan pelatihan kompetensi,” tegas Bob.

Apindo bersama asosiasi sektoral mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan dipadukan dengan kebijakan industri untuk mengejar target penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =