Nasional

Kunci Mutu Belanja Modal Daerah, Kemendagri Wajibkan Perhitungan HPS Terstandar Digital

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah resmi mengunci celah praktik inflasi harga (mark up) maupun banting harga (predatory pricing) pada proyek-proyek infrastruktur daerah melalui interkoneksi sistem pengadaan digital. Langkah pencegahan korupsi ini dilakukan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Langkah kolaboratif antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Stranas PK tersebut ditegaskan dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD di Jakarta. Skema ini mewajibkan seluruh kalkulasi biaya proyek belanja modal daerah mengacu pada kalkulasi standar yang terekam secara digital sebelum tahapan tender dimulai.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, kelemahan tata kelola belanja konstruksi APBD selama ini bersumber dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak akuntabel dan sulit ditelusuri.

“Persoalan kualitas belanja konstruksi berakar dari perencanaan biaya yang tidak terstandar. Penetapan HPS yang terlalu tinggi membuka celah pemborosan anggaran, sementara penawaran yang terlalu rendah berisiko merusak mutu pekerjaan hingga pemutusan kontrak. SIPASTI dikembangkan agar HPS disusun secara wajar—bukan sekadar murah—demi menjaga efisiensi sekaligus kualitas fisik proyek,” tegas Fatoni, Jumat (2/10/2026).

Fokus Stranas PK: Proteksi APBD Sebelum Tender

Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraeni menjelaskan, integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan wujud konkret Aksi Stranas PK Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Dengan mengunci basis perhitungan harga sejak fase perencanaan anggaran, potensi manipulasi nilai kontrak dapat dimitigasi lebih dini.

Dari sisi teknis, KemenPU menemukan masih maraknya penggunaan formula perhitungan biaya konstruksi usang di daerah yang tidak lagi relevan dengan dinamika harga material dan tenaga kerja saat ini. SIPASTI hadir untuk menyeragamkan formula Analisis Standar Belanja (ASB) secara terpusat.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Rikie memastikan bahwa pengintegrasian ini tidak akan membebani pemerintah daerah dengan sistem baru yang rumit. Sistem ini diberikan secara cuma-cuma (free of charge) untuk memperkuat akuntabilitas penganggaran.

Pemda hanya diminta melakukan inventarisasi kondisi eksisting Standar Harga Satuan (SHS) serta menyiapkan pemetaan akun pengguna yang akan mengoperasikan SIPASTI dan SIPD.

“Indikator keberhasilan belanja daerah tidak lagi sekadar diukur dari tingginya persentase penyerapan anggaran, melainkan dari mutu dan kemanfaatan jangka panjang infrastruktur yang dibangun untuk masyarakat,” pungkas Rikie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =