Nasional

Luhut Siahaan Minta Pemerintah Jelaskan Status Pendidikan Gibran

Channel9.id – Jakarta. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Luhut Parlinggoman Siahaan meminta Pemerintah Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait status pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan Luhut dengan mengatasnamakan Rakyat Indonesia.

Permohonan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Menurut Luhut, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2026), Luhut menyebut putusan MK mengungkap adanya persoalan mengenai dokumen dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut berupa certificate of attendance atau bukti kehadiran, bukan dokumen yang disebutnya sebagai bukti kelulusan tingkat SMA.

Atas hal itu, Luhut meminta pemerintah menyampaikan pernyataan resmi dan terbuka kepada masyarakat. Menurut dia, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan terkait kualifikasi pendidikan Gibran tidak menimbulkan keraguan terhadap kepemimpinan pemerintahan saat ini.

“Sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengungkapkan bahwa dokumen dasar penyetaraan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya berupa certificate of attendance (bukti kehadiran) dan bukan bukti kelulusan tingkat SMA, kami selaku bagian dari rakyat Indonesia menuntut transparansi,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Luhut kemudian meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui penjelasan kepada publik. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden.

“Demi menjaga integritas moral dan konstitusi negara, kami memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan pernyataan resmi dan jujur kepada publik, guna memastikan apakah kepemimpinan saat ini telah mencederai kepercayaan rakyat akibat dugaan ketidakpenuhan syarat kualifikasi pendidikan formal tersebut,” jelas Luhut.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar perkara. MK mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon, sementara eksepsi lainnya ditolak.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Meski permohonan tidak diterima, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =