Ekbis

Guru 5 Tahun Dikeluarkan, Penasihat Khusus Presiden Duga Ada Pelanggaran Aturan Kontrak di Al-Azhar BSD

Channel9.id, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, merespons tegas pengaduan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami SPU, seorang guru yang telah mengajar selama lima tahun di Al-Azhar BSD, Tangerang Selatan.

Dalam aduan yang diterima langsung di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2026), Said Iqbal menilai pihak yayasan sekolah terindikasi kuat melakukan serangkaian pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari klausul masa percobaan (probation) pada pekerja kontrak hingga pemberian gaji pokok di bawah ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Said Iqbal menegaskan bahwa sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau status pekerja kontrak sama sekali tidak boleh didahului oleh masa percobaan.

“Ini yang kita persoalkan. Pertama, karyawan kontrak tidak boleh didahului masa percobaan, itu jelas satu pelanggaran. Kedua, bilamana PKWT tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang, maka demi hukum statusnya batal dan berubah menjadi karyawan tetap. Kita akan pakai pasal itu untuk membela hak yang bersangkutan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026)

Kejanggalan Status Kontrak dan Pengupahan

Di hadapan Said Iqbal, SPU membeberkan kronologi hubungan kerjanya yang dinilai janggal sejak awal masuk pada 2021. Ia mengaku hanya diberi surat tugas dengan klausul masa percobaan tiga bulan, tanpa adanya dokumen PKWT tertulis yang jelas hingga pertengahan 2022.

Bahkan dalam perjalanan kariernya hingga 2025, penandatanganan dokumen PKWT kerap melompati periode kerja. Tak hanya persoalan status kerja, SPU juga mengungkap struktur pengupahannya, di mana komponen gaji pokok yang diterimanya tidak mengacu pada standar UMK Tangerang Selatan, meskipun total pendapatan kotor (take home pay) mencapai kisaran Rp5 juta. Potongan BPJS dalam slip gajinya pun ditemukan dengan nominal yang sama (flat) meski pendapatan bulanan yang diterima fluktuatif.

Merespons fakta tersebut, Said Iqbal menyoroti dua poin pelanggaran utama, yakni penerapan masa percobaan pada hubungan kerja PKWT serta ketiadaan dokumen perjanjian kerja tertulis pada periode tertentu. Mengenai isu pengupahan, ia menegaskan bahwa penetapan gaji pokok di bawah standar UMK merupakan pelanggaran norma hukum yang dapat diproses lebih lanjut.

Guna menyelesaikan sengketa ini, Said Iqbal menyarankan agar SPU terus mengawal proses di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang Selatan serta bersiap melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar hak hukumnya tidak kedaluwarsa.

“Bung mengadu ke Disnaker Tangsel untuk norma pengawasan. Sementara dari pihak kami, saya akan kirim asisten ke Al-Azhar BSD. Jika tidak ada iktikad baik, saya sendiri yang akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak),” ujar Said.

Ia menambahkan, jika proses mediasi di Disnaker tidak mencapai titik temu atau ditolak oleh salah satu pihak, penyelesaian sengketa hubungan industrial memang harus berlanjut melalui tingkat PHI hingga Mahkamah Agung sesuai mekanisme prosedur undang-undang ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =