Nasional

Status Gunung Anak Krakatau Naik Lagi ke Level III Siaga

Channel9.id – Bandarlampung. Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Kenaikan status tersebut dilakukan setelah evaluasi aktivitas vulkanik gunung api itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung Aswarodi mengatakan, penetapan status siaga didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau.

“Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau resmi meningkat dari level II atau waspada menjadi level III atau siaga, terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” ujar Aswarodi dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu (10/10/2026), dikutip dari Antara.

Berdasarkan catatan pengamatan visual, Gunung Anak Krakatau mengalami sembilan kali erupsi pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB. Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi hingga 32 detik, sedangkan tinggi kolom erupsi tidak teramati.

Sementara itu, hasil pengukuran Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan aktivitas yang berfluktuasi dengan energi relatif rendah. Data tiltmeter di Stasiun Tanjung pada periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 juga memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Aswarodi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul perubahan status aktivitas gunung api tersebut. Masyarakat juga diminta mengikuti arahan instansi berwenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Dengan adanya perubahan status dari Gunung Anak Krakatau dari waspada menjadi siaga, masyarakat diimbau untuk bisa meningkatkan kewaspadaan,” ucapnya.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung atau sumber informasi tepercaya lainnya.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti arahan dari instansi berwenang, dan memantau informasi dari Pusdalops BPBD Provinsi Lampung atau sumber terpercaya,” katanya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  58