Hot Topic

Bacakan Eksepsi, Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan TPPU Rp346,7 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Permintaan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Ia mempersoalkan uraian dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang membuatnya menjadi terdakwa, termasuk dugaan penerimaan uang Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.

Febrie menilai keterlibatan Ferry dalam uraian dakwaan perlu dijelaskan lebih terperinci, mengingat Ferry disebut berperan aktif dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujar Febrie.

Selain mempersoalkan keterlibatan pihak lain, Febrie menilai penyebutan namanya dan hubungannya dengan pihak yang melakukan transaksi belum cukup untuk menjelaskan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Menurut dia, dakwaan harus menguraikan tindakan konkret yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa.

“Penyebutan nama saya atau hubungan saya dengan pihak yang bertransaksi, tanpa uraian mengenai tindakan konkret, belum menjelaskan secara memadai bagaimana keterlibatan itu dilekatkan kepada saya,” kata Febrie.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian rentang waktu dalam surat dakwaan. Menurut Febrie, jaksa menguraikan dugaan perbuatan dalam kurun 2020 hingga Juli 2026, tetapi mencantumkan transaksi penempatan dan pengeluaran uang hingga 13 Agustus 2026 serta penggunaan uang hingga 1 Agustus 2026.

Febrie meminta majelis hakim menilai apakah transaksi-transaksi tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang didakwakan atau hanya dicantumkan untuk menjelaskan transaksi sebelumnya.

“Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas waktu perbuatan yang sesungguhnya didakwakan kepada saya,” ujarnya.

Dalam nota perlawanannya, Febrie turut membantah pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Ia juga menyatakan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tetap tidak berubah selama menjalankan tugas di Kejagung.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah,” tutur Febrie.

Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ia juga memohon agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada JPU serta dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada 2020 hingga Juli 2026 bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat Jampidsus.

Salah satu transaksi yang diuraikan dalam dakwaan adalah penerimaan 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, Michael Njoman. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi dan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Selain itu, Febrie didakwa menerima uang Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, Andy Chandra Tan, dan Direktur Utama perusahaan tersebut, Heri Janto.

Penerimaan Rp 60 miliar beserta aset tersebut, menurut dakwaan, dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.

Jaksa turut menguraikan penerimaan lain sebesar Rp 203.469.822.832 dari sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

JPU mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menjadikannya seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta tersebut juga disebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

31  +    =  41