Oleh: Rudi Andries*
Channel9.id-Jakarta. Di tengah tantangan ketersediaan BBM di sejumlah SPBU, Indonesia perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memastikan setiap keputusan pengadaan migas menghasilkan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional?
Impor minyak mentah, BBM, dan LPG bukan sekadar aktivitas perdagangan. Keputusan ini memengaruhi kebutuhan devisa, neraca perdagangan, biaya produksi industri, beban subsidi, ketahanan energi, dan daya beli masyarakat.
Karena itu, negara membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan kebutuhan energi, pengadaan, kapasitas kilang, logistik, cadangan, hingga distribusi kepada konsumen dalam satu kerangka pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, optimalisasi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) melalui skema Badan Layanan Umum (BLU) membuka peluang untuk memperkuat kendali strategis negara atas pengadaan migas.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional menyediakan kerangka pengadaan dalam negeri maupun luar negeri, termasuk melalui mekanisme BLU sesuai ketentuan dan penugasan yang berlaku.
Peluang ini perlu dikembangkan secara terukur. Tujuannya bukan menggantikan Pertamina sebagai operator, melainkan memastikan keputusan strategis pengadaan berlangsung transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lemigas harus lebih dari sekadar importir
Lemigas memiliki kompetensi teknis di bidang minyak dan gas bumi, termasuk pengujian mutu, karakterisasi produk, dan kajian teknis. Kapasitas ini dapat menjadi modal untuk memperkuat keputusan pengadaan yang tidak hanya mengejar harga pembelian terendah, tetapi juga memperhitungkan kesesuaian minyak mentah dengan kilang, biaya logistik, kualitas produk, serta nilai ekonomi hasil pengolahan.
Namun, kita perlu membedakan mandat yang telah diberikan regulasi dari gagasan kelembagaan yang masih harus dikembangkan.
Karena itu, penulis mengusulkan sebuah rancangan fungsi pengadaan strategis nasional yang dapat dikembangkan melalui penguatan koordinasi dan mandat lembaga yang sudah ada dalam sebuah forum, sebut saja National Energy Procurement Authority (NEPA).
Prinsipnya sederhana: negara harus memiliki kapasitas untuk mengonsolidasikan kebutuhan, membandingkan pemasok, mengevaluasi keekonomian pengadaan, mengelola risiko pasokan, dan mengawasi hasilnya secara menyeluruh.
Pembagian perannya perlu jelas. Pemerintah menetapkan arah dan kebutuhan energi nasional; Lemigas menjalankan fungsi pengadaan sesuai mandat; Pertamina tetap menjadi operator profesional dalam kegiatan bisnisnya; sementara pengawasan dan audit memastikan setiap transaksi melindungi kepentingan publik.
Harga termurah belum tentu paling ekonomis
Bayangkan dua pemasok minyak mentah. Pemasok pertama menawarkan harga lebih rendah, tetapi memerlukan perjalanan kapal lebih panjang dan menghasilkan komposisi produk yang kurang sesuai dengan konfigurasi kilang. Pemasok kedua menawarkan harga sedikit lebih tinggi, tetapi lebih dekat dan lebih sesuai dengan kebutuhan pengolahan.
Jika keputusan hanya berdasarkan harga pembelian per barel, pilihan pertama mungkin tampak lebih menarik. Namun, setelah biaya angkut, pengolahan, penyimpanan, pembiayaan, dan nilai hasil produk dihitung, pilihan kedua bisa memberikan hasil ekonomi yang lebih baik.
Karena itu, pengadaan strategis harus menggunakan pendekatan total delivered cost dan nilai ekonomi keseluruhan. Unsur yang dihitung mencakup harga pembelian, pengangkutan, asuransi, biaya pendanaan, kesesuaian kilang, hasil pengolahan, kebutuhan persediaan, risiko nilai tukar, serta ketepatan waktu pengiriman.
Negara tidak cukup mencari pemasok termurah. Negara harus mencari kombinasi pengadaan yang memberikan nilai terbaik dengan risiko yang dapat diterima.
Energy Truth Architecture: menghubungkan data dengan keputusan
Di sinilah konsep kedua menjadi penting: Energy Truth Architecture (ETA), yakni rancangan arsitektur informasi dan pengambilan keputusan yang menghubungkan data energi agar kebijakan dibuat berdasarkan gambaran kondisi nasional yang utuh.
Data kebutuhan impor, produksi domestik, kapasitas kilang, kontrak pemasok, jadwal kapal, persediaan terminal, distribusi, harga, dan beban subsidi tersebar di berbagai institusi. Masing-masing dapat memiliki data yang benar dalam lingkupnya, tetapi belum tentu menghasilkan keputusan optimal apabila tidak terhubung.
ETA perlu mengintegrasikan empat lapisan informasi:
- National Energy Demand: kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG menurut wilayah dan sektor pengguna.
- Procurement and Supply: sumber pasokan, kontrak impor, harga, jadwal pengiriman, risiko geopolitik, dan cadangan.
- Refinery and Distribution: kemampuan kilang, hasil pengolahan, kapasitas terminal, posisi armada, stok wilayah, dan ketersediaan di SPBU.
- National Value and Fiscal: biaya penyediaan energi, kebutuhan devisa, subsidi dan kompensasi, serta dampak terhadap industri dan masyarakat.
Keempat lapisan itu perlu ditampilkan dalam National Energy Dashboard yang dapat diakses sesuai kewenangan masing-masing pengambil keputusan.
NEPA menjawab bagaimana pengadaan strategis dikelola. ETA menjawab apakah keputusan tersebut dibuat berdasarkan informasi yang utuh dan dapat diverifikasi.
Keduanya tidak harus menciptakan lembaga baru. Tahap awal dapat berupa penguatan fungsi dan integrasi data antar lembaga, dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Dari impor reaktif menuju pengadaan strategis
Pemerintah perlu mengembangkan perencanaan yang membandingkan kontrak jangka panjang dengan pembelian spot, mendiversifikasi pemasok, menilai kecukupan cadangan, dan menguji kapan impor minyak mentah lebih ekonomis dibandingkan impor produk BBM jadi.
Keputusan harus memperhitungkan kondisi kilang, kualitas minyak mentah, harga pasar, waktu pengiriman, kebutuhan produk, kapasitas penyimpanan, serta risiko pasokan.
Dalam keadaan mendesak, fleksibilitas pengadaan memang diperlukan. Namun, kecepatan tidak boleh menghilangkan akuntabilitas. Setiap transaksi perlu memiliki dasar keputusan, evaluasi harga, dokumentasi kontrak, dan audit yang memadai.
Untuk mewujudkannya, pemerintah dapat menjalankan program 100 hari.
30 hari pertama: konsolidasikan data kebutuhan, kontrak impor, pemasok, jadwal pengiriman, biaya, dan titik rawan pasokan.
Hari ke-31 hingga ke-60: uji keekonomian alternatif pemasok, skema kontrak, biaya logistik, serta mekanisme pengendalian konflik kepentingan.
Hari ke-61 hingga ke-100: uji coba pengadaan strategis pada kategori yang dipilih, integrasikan data pengadaan dengan stok dan kebutuhan kilang, serta evaluasi hasilnya secara independen.
Ukuran keberhasilan harus konkret: biaya total pengadaan, ketepatan pengiriman, kecukupan stok, risiko gangguan pasokan, transparansi kontrak, dan dampaknya terhadap biaya energi nasional.
Penguasaan negara harus menghasilkan manfaat bagi rakyat
Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya strategis dalam kerangka sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 menegaskan pentingnya kesejahteraan sosial.
Dalam sektor migas, penguasaan negara tidak cukup dimaknai sebagai kepemilikan perusahaan atau aset. Negara juga harus memiliki kemampuan menetapkan arah, mengelola risiko, mengawasi pengadaan, dan memastikan manfaat ekonomi tidak hilang akibat keputusan yang tidak optimal.
Momentum ulang tahun ke-75 Presiden Prabowo Subianto menjadi kesempatan untuk menawarkan pemikiran konstruktif: memperkuat kendali strategis negara tanpa melemahkan profesionalisme operator.
Pertamina harus tetap sehat dan kompetitif. Lemigas dapat diperkuat sebagai instrumen teknis dan pengadaan sesuai mandatnya. Pemerintah harus memastikan data, koordinasi, dan pengawasan bekerja dalam satu arsitektur yang saling melengkapi.
BBM boleh diolah dan didistribusikan oleh operator profesional. Namun, kepentingan strategis di balik keputusan impor harus berada dalam kendali negara yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah makna penguasaan negara yang perlu diperkuat: bukan sekadar memiliki aset, melainkan memastikan setiap keputusan strategis menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Persembahan Pemikiran Kebijakan pada Hari Ulang Tahun ke-75 Presiden Prabowo Subianto
Baca juga: Menata Ulang Tata Kelola BBM Nasional
*Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)




