Nasional

Eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Channel9.id – Jakarta. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Napoleon dinyatakan meninggal pada pukul 10.32 WIB akibat sakit.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Ia membenarkan Napoleon meninggal dunia di rumah sakit.

“Iya benar (meninggal dunia). Iya (penyebab meninggalnya karena) sakit,” kata Putri saat dihubungi wartawan, Minggu.

Rencana pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10/2026) pukul 09.00 WIB di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ucapan belasungkawa juga disampaikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana, melalui unggahan di media sosial.

“Turut berduka cita atas berpulangnya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima segala amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian unggahan Chryshnanda, seperti dikutip Channel9.id.

Napoleon merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 yang banyak bertugas di bidang reserse. Sebelum menjabat Kadiv Hubinter Polri pada 2020, ia menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dalam perjalanan kariernya, Napoleon pernah menduduki sejumlah posisi di kepolisian, antara lain Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Polda DI Yogyakarta, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, serta Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Namanya menjadi sorotan publik pada 2021 setelah terseret kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang saat itu masih menjadi buronan dalam perkara hak tagih atau cessie Bank Bali. Dalam perkara tersebut, Napoleon disebut menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar.

Pada tingkat banding, Napoleon dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Saat menjalani hukuman penjara, Napoleon kembali terlibat perkara pidana, yakni penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus penistaan agama. Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan tinja saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 2021.

Atas perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima bulan 15 hari penjara kepada Napoleon.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30  +    =  40