Channel9.id – Jakarta. Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyampaikan, Ardhito sudah mengenal dan mengonsumsi ganja sejak 2011. Namun, sempat berhenti dan mengonsumsi kembali pada 2020.
“Mengakui kenal ganja sejak 2011, sempat berhenti lalu aktif menggunakan lagi 2020 sampai tertangkap,” kata Zulpan, Kamis 13 Januari 2022.
Baca juga: Ardhito Pramono Resmi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Zulpan menyampaikan, Ardhito Pramono mengkonsumsi ganja agar lebih tenang dan fokus dalam pekerjaanya.
Tersangka ditangkap kepolisian dikediamannya yang berada di Kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 02.00 WIB, Rabu 12 Januari 2022.
“Bermula dari TKP di Kebon Jeruk kemudian dilakukan pengembangan pembuntutan sampai akhirnya di ditangkap di Klender,” ujarnya.
Saat ditangkap, Ardhito Pramono mengantongi ganja seberat 4,8 gram.
“Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter,” katanya.
Zulpan menambahkan, Ardhito dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun,” kata Zulpan.
HY