Channel9.id – Jakarta. Aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito di kediamannya Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022 kemarin.
“Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Kamis 13 Januari 2022.
Zulpan menambahkan, Ardhito dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Polisi Tangkap Ardhito Pramono Terkait Narkoba Jenis Ganja
“Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” kata Zulpan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, dua bukti sudah dikantongi penyidik dalam kasus narkoba yang menjerat Musisi Ardhito Pramono.
“Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja,” kata Ady saat dikonfirmasi.
Polisi juga telah menelusuri rekam jejak digital Ardhito Pramono untuk mencari sumber ganja yang dipakai.
“Rekam jejak juga sudah ditemukan,” katanya.
HY