Techno

Komdigi Evaluasi Regulasi Telekomunikasi, Target Internet 100 Mbps pada 2029

Channel9.id – Denpasar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk menekan beban regulasi operator yang saat ini mencapai 13–14 persen dari pendapatan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi sekaligus memperbaiki kualitas dan keterjangkauan layanan internet di Indonesia.

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan, pemerintah tengah mencari skema penyesuaian regulasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara. Pemerintah juga ingin membuka ruang pertumbuhan industri telekomunikasi hingga lima persen.

“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” kata Angga pada acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, dalam rilis Komdigi yang diterima Channel9.id, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan data 2026 yang disampaikan Angga, sekitar 235 juta penduduk atau 81,7 persen populasi Indonesia telah terhubung ke internet. Namun, sekitar 2.000 desa dan permukiman masih belum terjangkau jaringan 4G.

Selain itu, baru sekitar 21 persen rumah tangga yang berlangganan layanan internet pita lebar tetap (fixed broadband). Biaya layanan tersebut juga mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita, lebih tinggi dibandingkan acuan keterjangkauan sebesar dua persen.

Dari sisi kecepatan, layanan internet Indonesia berada pada kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk internet seluler (mobile broadband). Angka tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diatasi di tengah upaya memperluas akses digital.

Angga mengatakan, pemerintah ingin memastikan penyesuaian regulasi tidak merugikan negara dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut dia, perbaikan aturan diharapkan mendorong investasi, memperbaiki harga dan kualitas layanan, serta meningkatkan penggunaan teknologi.

“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” katanya.

Salah satu aspek yang dikaji adalah penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi untuk mengurangi kebutuhan pembangunan berulang. Angga mendorong pemanfaatan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, serta akses terbuka dengan harga terjangkau.

Ia menyampaikan, pemerintah juga mempertimbangkan penyeragaman acuan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi hambatan investasi di sektor telekomunikasi.

Di sisi konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang memberikan kepastian permintaan kepada operator, termasuk kemungkinan pemerintah menjadi penyewa utama layanan internet untuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha berbasis kualitas layanan serta insentif biaya hak penggunaan frekuensi juga dipertimbangkan untuk memperluas jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain jaringan telekomunikasi, pemerintah mengkaji pemberian insentif bagi pusat data, termasuk peluang investasi di luar Jawa. Pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, dan keterlibatan swasta dalam pengembangan layanan pemerintahan digital juga masuk dalam rencana penataan ekosistem digital.

Lebih lanjut, Angga mengatakan pemerintah turut menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik dengan industri dan pemangku kepentingan.

Selain penataan regulasi, pemerintah menargetkan kecepatan internet tetap dan seluler mencapai 100 Mbps pada 2029. Pemerintah juga menargetkan 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband.

Untuk jaringan 5G, pemerintah menargetkan cakupan sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan. Angga menyatakan pencapaian target tersebut memerlukan kerja sama pemerintah dan industri, antara lain melalui penataan biaya regulasi, penyelarasan perizinan, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, dan penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.

“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  82