Hot Topic

Kemenkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha Belum Lapor Pemilik Manfaat

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Hukum (Kemenkum) memblokir sekitar 700 ribu badan usaha yang tidak melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

“Saya juga perlu melaporkan bahwa sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers yang diikuti Channel9.id di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Ia menekankan, pelaporan pemilik manfaat dari badan usaha merupakan hal penting bagi pemerintah sebagai bagian dari transparansi dan kelengkapan data badan usaha.

Selain itu, Supratman mengatakan pelaporan itu juga diperlukan agar pemerintah mengetahui pihak yang mengendalikan dan menerima manfaat akhir dari sebuah badan usaha, termasuk afiliasinya.

“BO ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik manfaat terakhir dari sebuah badan usaha termasuk afiliasinya,” jelasnya.

Meski demikian, Supratman menyebut jumlah pemblokiran tahun ini masih terbilang sedikit dibandingkan angka tahun lalu yang mencapai 2 juta badan usaha. Ia menegaskan badan usaha yang diblokir secara otomatis sudah tidak aktif lagi.

“Nanti status kalau dia badan usaha, nanti akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebelumnya mengumumkan sekitar 705.000 entitas masuk ke dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif melalui situs resminya pada Senin. Daftar tersebut mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan yang belum menyampaikan laporan pemilik manfaat.

Pada Jumat (11/9/2026), Supratman menyampaikan bahwa sekitar 760.000 dari total 3,8 juta badan usaha di Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat. Kewajiban pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, pada April 2026, Ditjen AHU mencatat sekitar 823.000 dari 3,5 juta korporasi berbadan hukum belum memenuhi kewajiban serupa. Perbedaan angka tersebut berasal dari waktu pendataan dan basis data yang berbeda.

Menurut Supratman, ketiadaan data pemilik manfaat menyulitkan pemerintah memperoleh gambaran akurat mengenai jumlah usaha yang masih beroperasi. Ia menyatakan pemerintah “tidak memiliki data yang real” terkait kondisi tersebut.

Ia juga menilai kepatuhan dalam pelaporan pemilik manfaat menjadi salah satu syarat bagi Indonesia untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Supratman meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengajak para anggotanya memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Ia menegaskan kebijakan itu bukan bertujuan membebani pelaku usaha, melainkan mendorong kepatuhan administrasi korporasi.

Selain kewajiban pelaporan pemilik manfaat, mulai Juli 2026 perseroan terbatas juga diwajibkan mengunggah laporan keuangan hasil rapat umum pemegang saham ke sistem Kementerian Hukum. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan terkena pemblokiran secara otomatis.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12  +    =  19